Pontianak (ANTARA) - Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai perkiraan barang Rp5,71 miliar lebih.
"Barang menjadi milik Negara yang dimusnahkan merupakan barang yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Pontianak dan kantor wilayah direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) pada tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro di Pontianak, Jumat.
Ada pun nilai barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, perkiraan barang sejumlah Rp5.713.576.700 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp2.279.527.960.
Dari jumlah tersebut, Imik Eko merinci berdasarkan surat persetujuan nomor:...S-54/MK.6/KNL.1101/2023 tanggal 17 Mei 2023 berupa Hasil Tembakau/Rokok sejumlah 142.340 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp178.636.700. Kedua, berdasarkan surat S-119/MK.6/KN.4/2023 tanggal 11 Mei 2023 berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sejumlah 2525,8 liter, dengan perkiraan nilai barang Rp1.918.080.000.
Ketiga, berdasarkan surat S-1/MK.6/WKN.11/2024 tanggal 15 Januari 2024 berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sejumlah 5079,6 liter, dengan perkiraan nilai barang Rp3.616.860.000.
"Jumlah BKC HT yang dimusnahkan sekitar 25 persen dari keseluruhan Barang Hasil Penindakan berupa BKC HT periode 2022 sampai dengan 2023. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kanwil DJBC Kalbagbar, dengan cara dibakar dan BKC-MMEA dimusnahkan dengan cara dirusak secara fisik (dituangkan/dipecahkan)," tuturnya.
Selain itu di lokasi lain juga dilakukan pemusnahan BKC MMEA yaitu di Gudang Pangkalan Pasir Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Pontianak dengan cara digilas menggunakan strumball/slender, kemudian ditimbun.
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang illegal dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa dilaksanakan secara bersinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan berbagai pihak lain yang bertujuan untuk menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan Kepabeanan dan Cukai," katanya.
Selain pemusnahan BMMN BKC HT dan BMMN MMEA juga terdapat pemusnahan BMMN berupa Ballpress/pakaian bekas dan barang impor lainnya yang telah mendapat persetujuan peruntukan musnah. Pakaian Bekas dan barang impor lainnya tersebut seluruhnya akan dimusnahkan di halaman KPPBC TMP C Entikong dengan cara dirusak kemudian dibakar di lubang pembuangan sampah.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi dan dukungan para Aparat Penegak Hukum yang telah bersinergi dalam fungsi pengawasan kepabeanan dan Cukai di wilayah Kalimantan Barat.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antar pimpinan Aparat Penegak Hukum di Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai pada wilayah kerja Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, khususnya di wilayah perbatasan.
"Harapannya adalah dengan adanya penandatanganan komitmen ini sinergi yang telah dibangun selama ini akan menjadi semakin kuat sehingga fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector dapat dimaksimalkan," katanya.