Jakarta (ANTARA Kalbar) - Raksasa jejaring makanan cepat saji KFC didenda 8,3 juta dolar
Amerika atau sekitar Rp75,5 miliar oleh pengadilan tinggi setempat di
Australia akibat keracunan yang dialami seorang gadis dan mengakibatkan
kerusakan otak permanen.
Gadis yang bernama Monika Samaan dikabarkan oleh BBC
mengalami kerusakan otak yang parah akibat keracunan setelah menyantap
"Twister" ayam di sebuah restoran KFC dekat Sydney tahun 2005 silam.
Keracunan salmonella itu telah menyebabkan si gadis terpaksa menggunakan kursi roda dan tidak bisa berbicara lagi.
Pihak
KFC menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut sangat mengecewakan
dan perusahaan itu pun bersiap untuk mengajukan banding.
Di dalam
persidangan diketahui bahwa Monika sempat koma selama enam bulan
setelah dirinya dan keluarga muntah-muntah serta diare parah.
Kantor
berita AAP melaporkan bahwa hanya Monika yang paling parah mengalami
keracunan tersebut sehingga saat ini gadis malang itu pun tidak bisa
beraktifitas normal.
Sementara itu pengacara pihak keluarga
korban mengatakan di dalam sidang bahwa pada jam-jam sibuk, KFC biasa
mengambil daging ayam yang sudah terjatuh ke lantai dan memasukkannya
kembali ke sajian yang akan diberikan kepada konsumen.
KFC Didenda Rp75,5 Miliar di Australia
Senin, 30 April 2012 10:21 WIB