Surabaya (ANTARA Kalbar) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I Tanjung Perak Surabaya menyita 65 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari dua perusahaan peleburan baja.
"Dua perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT. II yang mengimpor 46 kontainer serta PT HJS mengimpor 19 kontainer. Semua kontainer isinya sama, 20 'feet'," ujar Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim I, M. Chariri, kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Rabu.
Pihaknya menerima laporan bahwa dokumen kedua perusahaan itu mendatangkan potongan besi dan baja bekas atau "metal scrap" dari Inggris. Namun setelah dilakukan pengecekan, potongan besi tidak beraturan itu bercampur potongan benda lain yang bisa dikategorikan limbah.
"Di dalamnya berisi juga barang yang dibatasi untuk diimpor berupa tabung kimia bekas, potongan plastik bekas, potongan elektronik bekas, aki bekas, ban bekas, dan potongan kain bekas. Bahkan banyak juga ditemukan sampah," papar Chariri.
Kabid Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Eko Darmanto mengungkapkan, dari kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua orang dari dua perusahaan tersebut sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AKM dan SDS.
"Pelanggaran ini sudah masuk ranah pidana dan satu dari dua orang sudah ditahan, yakni AKM seorang manajer di PT. II. Sedangkan seorang lainnya masih dalam tahap penyidikan lebih dalam," papar dia.
Kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan pengecekan. Kepastian di dalam kontainer-kontainer itu terbukti terdapat limbah B3, setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Mengantisipasi kembali masuknya limbah B3 di Indonesia, Eko Darmanto mengaku akan lebih ketat lagi dalam melakukan pemeriksaan. Ia menjelaskan, dalam sebulan pihaknya menerima sekitar 6.000 kontainer yang perizinannya bertuliskan "metal scrap".
Di samping itu, pihaknya juga menyayangkan Negara Inggris yang kenyataannya mengirim limbah berbahaya ke Indonesia. Padahal, lanjut dia, Inggris dikenal sebagai negara peduli lingkungan.
"Semoga tidak ada lagi limbah B3 masuk Indonesia. Kami pasti akan melakukan antisipasi dan bakal lebih ketat mengawasinya. Kepada perusahaan-perusahaan peleburan besi di Indonesia juga harus lebih waspada dan tidak sembarangan mengimpor," ucapnya, menegaskan.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan pelanggaran di antaranya Pasal 103 huruf a, yakni setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelanggar bisa dipidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
(pso-165)
Bea Cukai Sita 65 Kontainer Limbah B3
Rabu, 6 Juni 2012 16:28 WIB
Semoga tidak ada lagi limbah B3 masuk Indonesia. Kami pasti akan melakukan antisipasi dan bakal lebih ketat mengawasinya.