Jakarta (ANTARA Kalbar) - Sebanyak tiga lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menandatangani peraturan bersama tentang kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Senin.
Penandatanganan kode etik tersebut dihadiri Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu, Muhammad, dan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.
"Kode etik penting untuk ditandatangani bersama agar penyelenggaraan pemilu berlangsung tertib," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.
Kode etik itu, kata Jimly, merupakan rancangan baru setelah melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
"Setelah 14 tahun reformasi ini, Indonesia mengalami banyak sekali perubahan termasuk terjadinya krisis norma. Untuk itu diperlukan kode etik."
Jimly mengatakan inti dari kode etik tersebut adalah penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak. Sedangkan yang lainnya adalah soal integritas.
"Intinya bagaimana penyelenggara pemilu bisa dipercaya," tegas dia.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan kode etik diperlukan agar pelaksaan pemilu bisa berlangsung tertib.
"Bagi KPU, kode etik bukan hal yang asing. Namun, sekarang bedanya penegaknya berstatus permanen," ucap Husni.
Husni mengatakan KPU tidak main-main dalam penyelenggaraan pemilu, karena akan berpengaruh terhadap kredibilitas KPU secara kelembagaan.
"Sepanjang satu periode, KPU telah memecat empat anggota KPU provinsi yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik."
Penandatanganan itu juga dihadiri anggota KPU, anggota Bawaslu dan anggota DKPP. Turut hadir, Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua DPR, Marzuki Alie, dan Ketua DPD, Irman Gusman.
(I025)
KPU-Bawaslu-DKPP Tanda Tangani Kode Etik
Senin, 10 September 2012 13:08 WIB