Â
Padang (ANTARA Kalbar) - Koordinator Tim Kajian Naskah Akademis Rancangan Perda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran dari IAIN Imam Bonjol Padang, Dra Hj Hallen A M.Pd menilai Ranperda itu sebagai satu upaya pencegahan tindak pidana susila di Kota Padang melalui pendekatan hukum.
Pendekatan tersebut menuntut adanya pembenahan dari sisi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum, yang dipandang dari berbagai perspektif masih ditemukan kelemahan-kelemahannya, katanya di Padang, Minggu.
Hal itu disampaikannya dalam naskah akademik terhadap Ranperda Pemberansan Perzinaan dan Pelacuran pada uji publik Ranperda itu di DPRD Padang.
Menurut dia, karena masih banyaknya kelemahan tersebut, DPRD Padang telah berinisiatif mengajukan Ranperda Pemberansan Perzinaan dan Pelacuran, di mana naskah akademiknya diserahkan pada tim dosen IAIN Imam Bonjol.
Ia menjelaskan, ditinjau dari sisi budaya, perzinaan dan pelacuran bertentangan dengan nilai budaya masyarakat yang hidup di Kota Padang.
Dalam budaya Minangkabau, "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah", sehingga mengharuskan masyarakat membiasakan diri dengan prilaku yang sesuai dengan norma Islam berlandaskan Kitabullah (Al Qur'an), katanya.
Begitu pula, dengan nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila, agama dan budaya, perzinaan dan pelacuran mesti diberantas dan dicarikan solusi pengentasannya.
Ia mengatakan, pembiaran dan pemaafan terhadap praktik perzinaan dan pelacuran merupakan pengabaian nilai-nilai Pancasila dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur agama serta kepercayaan yang ada di Indonesia.