Jakarta (ANTARA Kalbar) - Satu pengadilan di Belanda memutuskan bahwa tablet Galaxy Tab Samsung tidak melanggar paten desain Apple.
Keputusan
itu menyangkut Galaxy Tab 10,1, Galaxy Tab 8,9, Galaxy Tab 7,7 inci,
dan berarti perangkat-perangkat itu tidak dilarang beredar di Belanda,
tulis Cult of Android baru-baru ini.
Pada Oktober 2012,
pengadilan tinggi di Inggris juga memutuskan hal yang sama bahwa desain
Galaxy Tab tidak melanggar paten desain Apple.
Apple telah sukses
mengajukan larangan peredaran perangkat buatan Samsung di sejumlah
negara di Eropa, tetapi Belanda menjadi negara kedua yang menolak klaim
Apple.
Dalam putusan pengadilan di Inggris tahun lalu juga
meminta Apple memasang iklan di media massa setempat yang menjelaskan
bahwa Samsung tidak meniru desainnya.
Pengumuman juga dipublikasikan di laman resmi Apple dengan syarat mudah ditemukan oleh pengunjung Website.
Apple dan Samsung masih terlibat perselisihan sejumlah paten di sedikitnya sepuluh negara.
(*)
Samsung Menangi Gugatan Apple di Belanda
Kamis, 17 Januari 2013 8:42 WIB
![Samsung Menangi Gugatan Apple di Belanda](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2012/09/20120912samsung3.jpg)
Samsung (samsung)