Jakarta (Antara Kalbar) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan tidak adil jika anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat uang pensiun.
"Saya kira tidak adil jika anggota DPR mendapatkan uang pensiun. Seseorang berhak mendapatkan uang pensiun jika bekerja dalam jangka waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun seperti halnya buruh," ujar Said Iqbal di Jakarta, Senin.
Sedangkan DPR hanya bekerja lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai tidak adil jika anggota DPR mendapatkan uang pensiun.
Menurut dia, sebaiknya anggota DPR hanya mendapatkan uang kompensasi. Mengenai berapa nilainya, lanjut dia, bisa didiskusikan.
"Buruh tidak setuju. Kalau dulu ada uang pensiun, karena bisa-bisanya Soeharto agar anggota DPR tunduk pada dirinya," tukas dia.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan dana pensiun.Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu menjadi wakil rakyat.
Dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.
Serikat Pekerja: Tidak Adil Anggota DPR Dapat Pensiun
Senin, 25 Februari 2013 16:15 WIB