Daud Yordan: Badan Tinju Profesional Indonesia Harus Perbaiki Diri
Sabtu, 9 Maret 2013 14:25 WIB
Jakarta (Antara Kalbar) - Juara dunia kelas bulu IBO Daud Yordan mengatakan semua organisasi atau badan tinju profesional di Indonesia harus segera membenahi diri program pertandingan dan peraturan mengenai keselamatan petinju.
Menurut Yordan ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat, langkah tersebut perlu dilakukan terkait kejadian beberapa kali petinju Indonesia meninggal setelah bertanding.
Daud mengatakan hal itu setelah menyoroti sanksi Dewan Tinju Dunia (WBC) kepada Indonesia karena banyaknya petinju profesional Indonesia yang meninggal setelah bertanding.
"Ini sangat memprihatinkan, dan ironis. Tidak ada lagi yang harus dilakukan selain berbenah diri baik itu organisasi, pelatih dan manajer," kata Daud.
Daud menekankan kepada badan tinju profesional untuk meningkatkan pengawasan secara menyeluruh, begitu juga di daerah-daerah, selain Jakarta, yang menurut dia sistem pertandingannya cukup memprihatinkan.
"Jika di Jakarta, misalnya di TVRI mungkin ada orang dari BOPI yang mengawasi langsung, tapi apakah di daerah pengawasan itu juga terjamin," ujarnya.
Petinju dengan rekor bertarung 30 kali menang (23 di antaranya KO) dan dua kali kalah ini juga menyoroti peran pelatih dan manager yang kerap kali abai perihal keselamatan petinju.
"Antara pelatih, manajer, promotor dan petinju seharusnya memahami benar pentingnya keselamatan, bukan hanya mengutamakan kepentingan finansial semata," kata dia.
Mengenai peran pelatih, Daud mengatakan, seharusnya terdapat program pembinaan dan pelatihan yang memadai, sehingga ketahanan fisik pemain dapat terus terpantau dan terjaga.
"Pelatih saya sudah dari dua atau tiga bulan sebelumnya memberi tahu mengenai jadwal pertandingan saya, sehingga saya dapat mempersiapakan fisik dan teknik sebaik mungkin serta mengindari hal-hal yang tidak diinginkan di ring," kata petinju yang sedang bersiap melawan Simpiwe Vetyaka asal Afrika Selatan.
Indonesia kembali mendapat sanksi dari Dewan Tinju Dunia (WBC) sejak pertengahan Februari 2013 hingga batas waktu yang belum ditentukan terkait kematian petinju profesional yang terjadi akhir-akhir ini.
Perwakilan WBC di Indonesia Chandru G. Lalwani mengatakan sanksi tersebut berupa larangan untuk petinju berperingkat di badan tinju WBC bertanding di Indonesia.
Sebaliknya, larangan itu juga berlaku untuk petinju Indonesia yang akan bertanding ke luar negeri, baik di badan tinju WBC maupun yang berafiliasi ke WBC.
Kasus kematian petinju Indonesia terakhir menimpa Tubagus Setia Sakti (17) dari Bandar Lampung pada Minggu (27/1) setelah menjalani pertarungan pada Sabtu (26/1) malam melawan Ical Tobida di kejuaraan nasional ad-interim versi Komisi Tinju Profesional Indonesia (KTPI) dalam pertarungan yang dijadwalkan 12 ronde.