Riyadh (Antara Kalbar) - Dua aktivis hak asasi manusia Arab Saudi dijatuhi hukuman penjara karena mendirikan organisasi gelap dan melanggar kesetiaan terhadap raja.
Dalam sidang di Riyadh, Sabtu (09/03), Mohammed al-Qahtani, seorang dosen ekonomi, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan Mohammed al-Hamid divonis 11 tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar undang-undang kejahatan maya dengan menggunakan Twitter untuk mengecam berbagai aspek kehidupan politik dan sosial di kerajaan Arab Saudi.
Pengadilan juga memerintahkan agar organisasi yang didirikan oleh kedua aktivis, Asosiasi Hak Politik dan Hak Sipil, dibubarkan.
Organisasi itu mencatat berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di Arab Saudi dan sebelumnya menyerukan perlunya pemilihan umum yang jurdil dan monarki konstitusional.
Para wartawan mengatakan sidang kasus ini digelar secara terbuka, hal yang jarang terjadi di negara itu. Kawan-kawan sesama aktivis diizinkan menghadiri sidang.
Menurut kalangan aktivis, langkah ini merupakan kemajuan meskipun mereka menentang vonis terhadap dua rekan mereka.
Para pendukung Mohammed al-Qahtani dan Mohammed al-Hamid mengatakan sidang penuh nuansa politis.
Terpidana akan tetap berada di tahanan sampai hakim memutus permohonan banding bulan depan.
(BBC)