Pontianak (Antara Kalbar) - Di Kabupaten Kubu Raya, warga yang belum melakukan perekaman untuk membuat KTP elektronik jumlahnya hampir 100.000 orang dari 399.564 orang yang wajib.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Kubu Raya Lilik Kurniasih menuturkan proses pelayanan secara mobile yang dilakukan pihaknya mengalami kendala, yakni perekaman hanya bersifat offline (tidak langsung terkirim ke pusat, red.) sehingga harus disimpan terlebih dahulu ke alat perekaman.
Selain itu, kapasitas alat perekaman, dalam hal ini laptop yang berfungsi untuk menyimpan data rekaman sangat terbatas, hanya 170 orang per hari.
"Kalau sudah lebih dari kapasitas, mau tidak mau petugas memberhentikan sementara layanannya," katanya.
(T011)