Bea Cukai gagalkan penyelundupan rotan ilegal
- 7 jam lalu
Barang bukti rotan ilegal dihadirkan dalam rilis kasus di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026). Operasi gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran senilai Rp2,915 miliar asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dikemas dalam empat kontainer di Pelabuhan Dwikora dan hendak dikirim ke Tiongkok pada Selasa (23/12/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Barang bukti rotan ilegal dihadirkan dalam rilis kasus di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026). Operasi gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran senilai Rp2,915 miliar asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dikemas dalam empat kontainer di Pelabuhan Dwikora dan hendak dikirim ke Tiongkok pada Selasa (23/12/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Personel Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berjaga di depan kontainer berisi barang bukti rotan ilegal saat rilis kasus di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026). Operasi gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran senilai Rp2,915 miliar asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dikemas dalam empat kontainer di Pelabuhan Dwikora dan hendak dikirim ke Tiongkok pada Selasa (23/12/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Personel Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berjaga di depan kontainer berisi barang bukti rotan ilegal saat rilis kasus di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026). Operasi gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran senilai Rp2,915 miliar asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dikemas dalam empat kontainer di Pelabuhan Dwikora dan hendak dikirim ke Tiongkok pada Selasa (23/12/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Personel Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berjaga di depan kontainer berisi barang bukti rotan ilegal saat rilis kasus di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026). Operasi gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran senilai Rp2,915 miliar asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dikemas dalam empat kontainer di Pelabuhan Dwikora dan hendak dikirim ke Tiongkok pada Selasa (23/12/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Beni Novri bersama petugas memperlihatkan barang bukti rotan ilegal di dalam kontainer saat rilis kasus di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026). Operasi gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran senilai Rp2,915 miliar asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dikemas dalam empat kontainer di Pelabuhan Dwikora dan hendak dikirim ke Tiongkok pada Selasa (23/12/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) Muhammad Lukman bersama Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito (kiri), Komandan Kodaeral XII Laksamana Muda TNI Sawa (kedua kanan) dan Danlanud Supadio Marsma TNI Sidik Setiyono (kanan) memperlihatkan barang bukti rotan ilegal saat rilis kasus di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026). Operasi gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran senilai Rp2,915 miliar asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dikemas dalam empat kontainer di Pelabuhan Dwikora dan hendak dikirim ke Tiongkok pada Selasa (23/12/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang