Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi penangkapan hakim Setyabudi Tejocahyono yang notabene Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
"Kronologi tangkap tangan seorang hakim dan seorang berinisial A adalah pada pukul 14.15 WIB terjadi di PN Bandung, tepatnya di ruangan kerja hakim SET, ada barang bukti yang kami sita berupa uang Rp150 juta," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Hakim SET adalah Setyabudi Tejocahyono sedangkan A adalah Asep yang diduga sebagai perantara pemberian uang.
"Uang dibungkus kertas koran yang ditemukan di ruangan sesaat A masuk ke ruangan," jelas Johan.
Asep memarkir mobil di seberang pengadilan negeri Bandung di Jalan LL RE Martadinata, dia tidak langsung masuk ke ruangan hakim Setyabudi namun berputar-putar terlebih dahulu di dalam gedung pengadilan.
Ia baru menyerahkan uang Rp150 juta sebagai sebagian nilai komitmen kepada hakim Setyabudi di ruangannya dan setelah keluar dari ruangan hakim, penyidik KPK menangkap Asep dan Setyabudi.
"Bersama itu juga diamankan penyidik KPK mobil biru Toyota Avanza yang dipakai A dan di dalam mobil A yang diparkir di luar PN, ditemukan uang yang nilai uangnya sedang dihitung," jelas Johan.
Johan juga menjelaskan bahwa KPK mengamankan tiga orang lain terkait dengan kasus tersebut.
"Pertama adalah laki-laki di pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dengan inisial HNT, selanjutnya PPG di Pemerintah Kota Bandung dan laki-laki yang berprofesi sebagai satuan pengamanan di PN Bandung," ungkap Johan Budi.
HNT adalah Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung sedangkan PPG yaitu Pupung dengan jabatan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.
Herry dan Pupung ditangkap di kantor masing-masing di gedung Pemerintah Kota Bandung.
"HNT dan PPG diduga pihak-pihak yang mengetahui pemberian uang tersebut," jelas Johan. Namun, peran mereka masih diselidiki.
KPK menurut Johan punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang-orang yang ditangkap tersebut.
Penangkapan tersebut menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan hasil kerja sama antara KPK dan Mahkamah Agung sejak masa kepemimpinan KPK Jilid III.
"Kasus yang hari ini ditangani KPK juga terkait info awal yang sebagiannya diberikan oleh teman-teman dari MA dan sebagian dari masyarakat selain KPK mendalami informasi itu, ini bukan kerja sama terkahir karena ada kerja sama lain yang akan dilakukan oleh KPK dan MA," kata Bambang.
Sementara itu, Ketua Muda Bidang Pengawasan Timur Manurung mengakui bahwa masih ada hakim bandel di tubuh lembaga kehakiman.
"Masih ada hakim yang nakal dan terbukti hari ini ada satu hakim nakal tertangkap di Bandung, kami minta KPK melakukan gerakan mengamati yang bersangkutan dan kami terima kasih bahwa KPK lakukan apa yang kami curigai selama ini," ungkap Timur.
Ia mengakui bahwa kecurigaan telah timbul sejak Setyabudi menangani perkara bansos.
Setyabudi adalah ketua majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012.
Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat Pemerintah Kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua Pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp9,4 miliar dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
(D.Dj. Kliwantoro)