Pontianak (Antara Kalbar) - Keanekaragaman hayati di Provinsi Kalimantan Barat bertambah seiring laporan penemuan hiu paus di perairan laut utara Kabupaten Pontianak yang terjaring pukat nelayan Sungai Pinyuh, Minggu (19/5).
Menurut Dwi Suprapti, Koordinator Kelautan WWF Indonesia Program Kalbar, di Pontianak, Rabu, hal itu menunjukkan keragaman hayati baru di perairan laut Kalbar mengingat hiu paus (Rhincodon typus) sebelumnya tidak pernah teridentifikasi keberadaannya di wilayah tersebut.
"Berdasarkan Peta Habitat penyebaran hiu paus di Indonesia, dilaporkan keberadaannya di wilayah Perairan Sabang, Situbondo, Bali, Nusa tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara dan Papua," kata dia.
Ia menambahkan, sejauh ini pemantauan dan penelitian terhadap hiu paus di Indonesia sudah mulai dilakukan oleh WWF bersama sejumlah pihak terkait sejak tahun 2010 hingga kini.
Diawali dengan survei berkala dengan melibatkan nelayan bagan di Wasior hingga pemasangan Pop-up Satellite Archival Tag (PSAT) untuk merekam dan memantau pergerakan hiu paus.
Kemudian, lanjut dia, pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) untuk mengidentifikasi hiu paus secara permanen, pengambilan foto identitas, melakukan studi keanekaragaman genetika hiu paus di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih, serta studi pengembangan kepariwisataan berbasis hiu paus.
Saat ini WWF sedang menyusun protokol monitoring hiu paus yang nantinya dapat digunakan dalam pengamatan di beberapa lokasi yang teridentifikasi adanya satwa karismatik ini.
"Meskipun hiu paus merupakan satwa laut purba yang jarang dijumpai, namun hiu paus belum dilindungi oleh hukum Indonesia," kata Dwi Suprapti.
Sejumlah negara seperti Australia, India, Honduras, Maladewa, Filipina, Taiwan dan kawasan Pantai Timur AS, sudah menjadikan hiu paus sebagai satwa yang perlu dilindungi.
Toni Ruchimat, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kampanye SOSharks, yang baru-baru ini diadakan oleh WWF Indonesia (10/5) mengatakan bahwa regulasi perlindungan hiu paus sedang dalam proses penyusunan.
Hal itu dilakukan karena hiu paus merupakan hewan yang sudah masuk dalam kategori rentan di IUCN Redlist dan Appendix II CITES, dimana Indonesia meratifikasi ketentuan dari dua lembaga tersebut.
Sehingga mempunyai kewajiban untuk membuat regulasi nasionalnya, untuk tetap menjaga kelestariannya sebagai plasma nutfah Indonesia.
Sementara terkait dengan Hari Keanekaragaman Hayati (Hari Kehati) Sedunia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa setiap 22 Mei, tujuannya untuk mendorong masyarakat dalam memahami dan menyadari hal-hal yang berkenaan dengan keanekaragaman hayati.
Keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman makhluk hidup baik daratan, lautan dan ekosistem akuatik lainnya serta interaksi diantara mereka dan antara mereka dengan lingkungannya. "Keanekaragaman hayati di perairan umumnya belum banyak terungkap, khususnya di Kalbar," kata Dwi Suprapti.