Pontianak (Antara Kalbar) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat terdapat 13 ribu lebih transaksi tunai mencurigakan yang dilaporkan kalangan perbankan di Kalimantan Barat dalam dua tahun terakhir.
"Transaksi tunai itu beragam, ada yang nilainya seratusan ribu rupiah, ada yang jauh dari angka tersebut, miliaran rupiah secara tunai," kata Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavananda di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin.
Ia hadir sebagai nara sumber tunggal dalam sosialisasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan tema "Peran Perbankan dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang".
Menurut dia, pelaporan yang wajib disampaikan adalah transaksi tunai minimal Rp500 juta.
Di Kalbar, lanjut dia, tingkat kepatuhan tersebut sudah cukup bagus. "Kontribusi dari penyedia jasa keuangan terhadap pelaporan sudah cukup," ujar dia.
Namun, ia mengakui, tingkat pelaporan dari penyedia jasa keuangan berupa bank perkreditan rakyat yang masih perlu ditingkatkan.
Ia melanjutkan, dari transaksi tunai yang mencurigakan itu, kemudian dilakukan dasar transaksi tersebut. "Misalnya siapa-siapa saja, kemana saja aliran dananya," ungkap dia.
Ia memisalkan transaksi yang dilakukan oleh mahasiswa secara tunai dengan nilai Rp100 juta. "Jadi, transaksi yang dilakukan oleh orang yang kemungkinan tidak seperti jumlah yang ada," kata Ivan yang sudah menghasilkan sejumlah buku tentang tindak pidana pencucian uang itu.
Dari tiga belas ribu lebih transaksi tunai mencurigakan itu, ribuan diantaranya yang masuk kategori transaksi keuangan mencurigakan.
Ia tidak memungkiri kalau terkadang jumlah transaksi yang mencurigakan itu berbanding lurus dengan kekayaan alam di suatu daerah.
"Tidak hanya itu, juga terkait dengan pemilu, atau penyebaran kesejahteraan yang tidak merata dibandingkan dengan kekayaan alam yang dimiliki suatu daerah," ujar Ivan.
PPATK: 13 Ribu Transaksi Tunai Mencurigakan di Kalbar
Senin, 3 Juni 2013 16:48 WIB