Biak (Antara Kalbar) - Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menyiapkan 100 guru tenaga pengajar kurikulum muatan lokal pendidikan antikorupsi yang diberlakukan tahun ajaran baru 2013/2014.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Drs Hendri Jan Rumkabu di Biak, Kamis, mengatakan 100 pengajar program pendidikan antikorupsi itu untuk jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA.
"Setelah diluncurkan kurikulum muatan lokal pendidikan antikorupsi di Biak Rabu 12 Juni 2013 maka tenaga guru yang sudah dilatih siap mengajarkan materi pembelajaran pendidikan antikorupsi kepada siswa," ujar Kadisdik Hendri Jan Rumkabu.
Ia mengatakan, upaya Pemkab Biak melalui Bupati Yusuf Melianus Maryen di masa kepemimpinan sejak 2004-sekarang berkomitmen mengeluarkan gagasan pendidikan antikorupsi sebagai kurikulum muatan lokal.
Kadisdik Rumkabu mengungkapkan, selama empat tahun Pemkab Biak Numfor menyiapkan materi pembelajaran pendidikan antikorupsi hingga siap digunakan pada tahun ajaran baru 2013/2014.
"Harapan Disdik dan Pemkab Biak Numfor dengan pembelajaran pendidikan antikorupsi bisa memberikan wawasan pengetahuan bagi siswa siswi untuk pencegahan dini tindak pidana korupsi," ujarnya.
Jajaran Disdik Biak, lanjut Rumkabu, sangat berterima kasih dengan Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen karena gebrakannya menjadikan program pembelajaran pendidikan antikorupsi dapat diwujudkan menjelang akhir kepemimpinan sebagai kepala daerah Januari 2014.
Sebelumnya, Bupati Yusuf Melianus Maryen mengakui, suksesnya penyusunan buku pembelajaran pendidikan anti korupsi di Kabupaten Biak Numfor tidak terlepas dukungan langsung lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan setiap waktu melakukan konsultasi dengan KPK untuk merampungkan buku pelajaran pendidikan anti korupsi sebagai kurikulum muatan lokal," ungkap Bupati Yusuf Melianus Maryen.
(Ant News/M039)