Jakarta (Antara Kalbar) - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa sebanyak 12 dari 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2014, sedangkan 22 provinsi masih menunggu keputusan dari gubernur masing-masing.
Dua belas provinsi yang telah menetapkan upah minimum adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta.
"Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.
Meski belum semua provinsi menentukan UMP, namun seluruh Dewan Pengupahan Daerah telah menetapkan besaran Kehidupan Hidup Layak (KHL).
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menurunkan tim asistensi untuk melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah tingkat (gubernur) sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.
Kenaikan upah minimum dikatakan Muhaimin mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
12 Provinsi Telah Tetapkan Upah Minimum
Jumat, 1 November 2013 22:40 WIB