Lelang yang dipandu langsung oleh pejabat lelang, Casrudin dan digelar secara terbuka itu diikuti sebanyak 7 orang. Hasilnya, Dedi warga Kabupaten Sanggau dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan membeli kayu tersebut seharga Rp11,1 juta.
Kepala Disbunhut Landak, Alpius mengatakan, kegiatan pelelangan kayu temuan tersebut merupakan kegiatan pertama kalinya di Disbunhut Landak sepanjang tahun 2013 ini.
â€Kita anggap kegiatan lelang ini suatu hal yang baik. Apalagi pelelangan ini merupakan suatu hal yang baru di Disbuhut Landak,†ujar Alpius.
Sementara itu, anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Disbunhut Landak, Marsono menjelaskan, sebelumnya Disbunhut Landak sendiri sudah membuat pengumuman pelelangan kayu temuan di media massa 6 Desember lalu.
â€Adapun kayu yang dilelang yakni kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 634 batang atau 14, 7068 m3 dengan harga limit Rp.10.838.911,60,†kata Marsono.
Ia menambahkan, sebelum mengikuti lelang, peserta lelang memberikan uang jaminan lelang Rp 5,5 juta.
â€Kita melelang kayu tersebut apa adanya. Penawaranpun dilakukan secara terbuka dan disampaikan secara lisan dengan harga semakin meningkat. Sedangkan pemenang lelang yakni penawar tertinggi,†jelas Marsono.
Marsono mengingatkan, peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib membayar harga pokok lelang, PSDH, DR dan Bea lelang serta biaya persiapan lelang setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi kewajiban pembayaran paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
â€Nah, bagi peserta lelang yang dinyatakan tidak sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan lelang kembali dengan utuh,†ujar Marsono.
Pewarta: KundoriEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026