Jakarta (Antara Kalbar) - PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang menaungi televisi SCTV mengemukakan bahwa rencana penggabungan usaha (merger) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) yang menaungi televisi Indosiar ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Utama SCMA, Sutanto Hartono dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu mengemukakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa penolakan atas permohonan SCMA pada 13 Desember 2013 dikarenakan tidak memenuhi syarat formal.
"Sejak tanggal diterimanya keputusan itu, perseroan terus melakukan upaya guna meminta penjelasan lebih lanjut hal-hal yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut oleh Direktorat Jenderal Pajak dan untuk mempertimbangkan kembali," paparnya.
Ia menambahkan beberapa kali surat resmi dan terakhir juga disampaikan perseroan dalam rapat bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 9 Januari 2014. Namun demikian, Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus atas nama Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penegasan bahwa keputusan penolakan sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kami sampaikan juga bahwa dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, pada 10 Januari 2014, SCMA telah mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Pajak," katanya.
Menurut Sutanto Hartono, upaya gugatan itu diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 40 Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa gugatan atas keputusan Dirjen Pajak harus diajukan paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.
Merger SCTV dan Indosiar Tidak Dapat Izin Ditjen Pajak
Rabu, 15 Januari 2014 23:03 WIB