Jakarta (Antara Kalbar) - Bank Indonesia menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pernyataan BI tersebut didasarkan pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang
kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.
"Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam keterangan pers di laman BI, Kamis.
Peter menuturkan, segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Bitcoin memang tengah marak digunakan sebagai alat pembayaran negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.
BI sebelumnya juga sudah melakukan pengkajian terhadap penggunaan bitcoin tersebut untuk melihat sejauh mana penggunaan bitcoin di Indonesia, motif penggunaan bitcoin, keterkaitan dengan legalitas dan landasan hukum yang ada di dalam negeri.
Di samping itu, bank sentral juga mengkaji berbagai risiko dalam penggunaan bitcoin tersebut sebelum memutuskan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.
BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Kamis, 6 Februari 2014 22:35 WIB