Kigali (Antara Kalbar/AFP) - Menteri Kehakiman Rwanda pada Sabtu memuji pengadilan Prancis yang menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada mantan kapten tentara Rwanda atas kejahatan genosida yang dilakukannya pada 1994, dan menyebut hukuman itu sebagai "tonggak".
Dalam sidang pertamanya di Prancis, Pascal Simbikangwa, pria berusia 54 tahun yang adalah mantan anggota pengawal presiden Rwanda, dinyatakan bersalah atas tindakan genosida (pembunuhan besar-besaran terhadap satu ras) dan keterlibatan dalam kejahatan yang melanggar kemanusiaan.
"Penghakiman terhadap Simbikangwa merupakan sebuah tonggak keadilan bagi pelaku genosida tahun 1994," kata Menteri Kehakiman Rwanda Johnston Busingye.
"Lebih khusus, hukuman itu adalah penebus bagi sistem hukum dan peradilan Prancis yang selama ini cenderung melindungi tersangka genosida dari penegakan keadilan," katanya. Ia menekankan bahwa masih ada "beberapa puluh dakwaan" lagi dalam sistem peradilan Prancis.
"Apakah sidang ini hanya sekadar simbolis atau tidak, hal itu akan diuji dalam beberapa minggu atau beberapa bulan ke depan dengan melihat apa yang terjadi pada dokumen-dokumen dakwaan itu," ujar Busingye.
Putusan pengadilan Prancis itu muncul hanya beberapa minggu menjelang peringatan tahun ke-20 dari peristiwa genosida di Rwanda.
Pemerintah Rwanda telah lama menuduh Prancis bersikap enggan dalam mengekstradisi atau menuntut orang-orang Rwanda yang diduga terlibat dalam tindakan genosida pada 1994, dimana diperkirakan 800 ribu warga, khususnya ras Tutsi, dibunuh.
(Y.A. Sinaga)
Rwanda Sambut Hukuman Pelaku Genosida oleh Prancis
Sabtu, 15 Maret 2014 23:00 WIB