Stockholm (Antara Kalbar/Reuters) - Pengadilan Swedia pada Kamis menjatuhkan hukuman seumur hidup pada seorang pria asal Rwanda atas perannya dalam pemusnahan suku pada 1994 di negara Afrika itu.
Persidangan tersebut adalah yang pertama untuk perkara seperti itu di Swedia.
Stanislas Mbanenande (54 tahun), warga Rwanda dari suku Hutu, yang sekarang memiliki kewarganegaraan Swedia, terbukti bersalah ikut dalam pembunuhan massal di Kibuye, Rwanda barat, kata pengadilan. Terdakwa menolak tuduhan tersebut.
Ia juga didakwa memainkan peran penting di tingkat bawah dalam pembunuhan dan penculikan.
"Sudah terbukti bahwa maksud dari perbuatan terdakwa --kini terpidana-- adalah bagian dari upaya pemusnahan kelompok etnik Tutsi. Oleh karena itu tindakan tersebut dinilai sebagai genosida," pihak pengadilan mengumumkan.
Dalam rentang 100 hari pada tahun 1994, tentara Hutu dan milisi telah membasmi 800 ribu orang khususnya dari suku Tutsi. Pada saat ini Rwanda dipimpin oleh pemerintah yang didominasi oleh suku Tutsi.
Beberapa kesaksian persidangan Swedia itu dilaksanakan di Kigali, ibukota Rwanda.
Norwegia menghukum seorang warga Rwanda yang mendalangi pembunuhan 2.000 orang dalam genosida dan mengirimnya ke penjara untuk menjalani hukuman selama 21 tahun pada Februari lalu.
(M. Dian A)
Swedia Hukum Warga Rwanda Terkait Perkara Pemusnahan Suku
Kamis, 20 Juni 2013 21:40 WIB