Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Barat segera menyerahkan berkas dugaan korupsi dalam penyewaan transponder satelit untuk memperluas jangkauan siaran TVRI setempat ke Kejaksaan Tinggi.
"Pengiriman berkas perkara tahap pertama, rencananya Senin pekan depan," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Permadi Syahid Putra di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, semua tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar itu telah selesai diperiksa.
"Nanti jaksa akan meneliti berkas yang kami serahkan, kalau lengkap, dinyatakan P-21, kalau kurang, P-19," kata dia.
P-21 artinya berkas dinyatakan lengkap, dan pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sw, direktur sebuah perusahaan media, kemudian DLD, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, dan MT, mantan pelaksana teknis pekerjaan untuk pengadaan transponder di dinas tersebut.