Pontianak (Antara Kalbar) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat melakukan unjuk rasa guna menuntut peningkatan kesejahteraan dan minta dihapuskannya sistem kontrak kerja.
"Kami menolak secara tegas masih diberlakukannya sistem kontrak kerja bagi para buruh," kata Koordinator Lapangan FPR Kalbar Wahyu Setiawan saat melakukan orasinya di halaman Mapolda Kalbar, Kamis.
Ia menjelaskan dengan masih adanya sistem kontrak kerja, hal itu sangat merugikan para buruh, karena pihak perusahaan akan semena-mena dalam memutuskan kontrak kerja apabila mereka sudah tidak senang lagi.
"Selain itu, kami minta upah para buruh terutama di sektor perkebunan dan pertambangan yang masih jauh dari layak," ujarnya.
Sebelum melakukan unjuk rasa di Mapolda Kalbar, ratusan buruh itu terlebih dahulu melakukan orasinya di Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak. Setelah selesai melakukan orasinya buruh itu menuju Mapolda Kalbar dengan berjalan kaki sekitar satu kilometer.
Buruh Kalbar dalam aksi unjuk rasanya menuntut pemerintah dan pihak perusahaan meningkatkan upah mereka yang saat ini masih jauh dari harapan, menghapuskan sistem kontrak kerja, memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan, jaminan hari tua dan sebagainya.
Aksi unjuk rasa tersebut juga menuntut pemerintah agar melindungi tanah-tanah mereka agar tidak diserobot oleh pihak perkebunan dan pertambangan.
Setelah selesai melakukan orasinya di halaman Mapolda Kalbar, ratusan buruh tersebut kembali ke tempat semula, yakni di Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak dengan tertib dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman mendesak realisasi upah layak bagi buruh agar tekanan dalam memenuhi kebutuhan hidup dapat berkurang.
"Bukan hanya upah minimum, sekaligus kawal rencana peraturan pemerintah untuk pengupahan guna mewujudkan upah layak," katanya.
Ia melanjutkan, buruh dan pekerja juga berhak melaksanakan kebebasan berserikat sesuai UU No 21 Tahun 2000.
Kemudian, perlunya perbaikan kinerja dan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan karena tidak sesuai dengan harapan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS itu sendiri.
"Kami juga mengajak untuk mengawal pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan dalam mewujudkan program jaminan pensiun pada tahun 2015," kata dia.