"Temuan dimaksud diantaranya, pengelolaan dana bergulir (Per), tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi, piutang tagihan penjualan angsuran kendaraan, tunjangan komunikasi intensif dan beberapa jenis piutang lainnya," ungkap Asisten Administrasi Umum Setda Landak Bernadus pada acara sosialisasi pengurusan dan penghapusan piutang negara/daerah, Kamis (17/7) di aula kantor bupati Landak.
Ia menguraikan, dalam laporan keuangan Pemkab Landak tahun anggaran 2013 setelah audit BPK-RI terdapat beberapa jenis piurangdaerah diantaranya, piutang yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp.235.434.351,97. Piutang retribusi sebesar Rp. 992.669.508 dan piutang lainnya Rp.918.953.500.
"Terdapat juga investasi non permanen Pemkab Landak berupa dana pemberdayaan ekonomi rakyat (PER) yang dikelola Pemkab bekerjasama dengan Bank Kalbar," kata Bernadus.
Piutang itu, per 31 Desember 2013 total dana PER Pemkab Landak sebesar Rp.2.022.664.800 yang dalam pelaksanaanya terdapat permasalahan dimana pengembalian dana bergulir itu masih ada yang macet.
"Sehingga menjadi piutang daerah karena sumber dananya dan pengelolaannya adalah Pemkab Landak," tegas Bernadus.
Ia mengatakan, potensi munculnya piutang daerah dari hasil audit eksternal baik dari BPK-RI dan inspektorat provinsi maupun hasil audit internal dari inspektoral kabupaten Landak nilainya cukup signifikan.
"Selama ini sebagian besar hasil temuan tersebut masih sebatas tindak lanjut hasil temuan pemeriksan dan belum diproses sampai pada tahapan selanjutnya. Yakni pada tuntutan perbendaharaan dan tuntutanganti rugi segingga belum diakui sebagai piutang daerah," urai Bernadus.
Bernadus menambahkan, BPK RI memberikan rekomdasu agar Pemkab Landak segera menyelesaikan permsalahan yang terkait dengan piutang daerah tersebut agar tidak berpengaruh terhadapkualitas laporan keuangan Pemda dan tidak berimplikasi terhadap opini BPK atas laporan keuangan selanjutnya.
Pewarta: KundoriEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026