Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan penentuan libur sekolah diserahkan kepada dinas pendidikan dan sekolah di masing-masing daerah.
"Hari libur sekolah diserahkan kepada daerah masing-masing, yang kita atur hanya jam belajarnya saja selama satu tahun," kata Musliar usai Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
Menurut Musliar, persoalan hari belajar di sekolah tidak ada berhubungan langsung dengan kurikulum, terutama kurikulum yang akan diterapkan Kurikulum 2013.
"Mau lima hari, enam hari belajar sama saja karena kurikulum 2013 itu tidak mengatur tambahan hari, hanya jam belajar yang ditambah," katanya.
Dia menjelaskan dalam Kurikulum 2013, jam pelajar ditambah selama enam jam dalam satu minggu.
Artinya, lanjut dia, dalam satu hari bisa ditambah satu jam pelajaran. Satu jam pelajaran terhitung 35-45 menit atau lebih banyak dibandingkan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hanya 26-35 jam per minggu.
"Jadi, penambahan jam pelajaran ini tidak banyak," katanya.
Penambahan jam pelajaran yang berdampak pada penambahan hari masuk sekolah hingga Sabtu masih menuai pro dan kontra di kalangan baik guru, siswa dan orang tua siswa karena dinilai tidak efektif dan memakan biaya operasional lebih banyak.
Seperti halnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membatalkan rencana pemberlakuan enam hari sekolah, Senin hingga Sabtu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan hari sekolah itu termasuk kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain di sekolah.
Pembatalan hari masuk sekolah pada Sabtu juga didukung Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menganggap sekolah dalam waktu lima hari lebih efektif didasarkan pada asupan makan dan keselamatan siswa.
Wamendikbud: Penentuan Libur Sekolah Diserahkan Daerah
Jumat, 15 Agustus 2014 20:16 WIB