Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah akan segera menjalankan proses penyederhanaan prosedur perizinan usaha bagi pelaku usaha menengah dan mikro melalui skema perizinan satu lembar yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung dalan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan upaya penyederhanaan itu selain untuk mendorong kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan menengah juga dimaksukan agar pengusaha mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
"Presiden telah menyetujui dan akan segera mengeluarkan Keppres atau Perpres terkait dengan izin satu lembar untuk usaha mikro dan kecil. Maksud dari izin satu lembar usaha mikro dan kecil ini adalah agar usaha mikro dan kecil memiliki kepastian hukum dalam berusaha," kata Chairul Tanjung.
Ia mengatakan perizinan bersifat insentif atau apabila pengusaha mikro dan kecil memiliki izin tersebut, maka akan mendapatkan banyak fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
"Fasilitasnya antara lain program-program pembinaan yang dilakukan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah itu akan diberikan kepada perusahaan mikro dan kecil yang telah memiliki ijin satu lembar ini. Dengan kepastian hukum yang ada, dipastikan umkm ini tidak akan diganggu tempat usahanya. Artinya tidak dirazia tidak diusir-usir karena di dalam izin usaha itu juga sudah mencantumkan tempat usaha dari umkm tersebut," katanya.
Ia menambahkan,"kemudian dengan izin yang dimiliki satu lembar tadi, maka UMKM ini sudah dapat membuka account di bank, karena dia berbasis kepada e-ktp. Dengan begitu dia sudah bisa masuk untuk buka rekening di bank dan otomatis akan dapat akses kredit usaha rakyat yang dijamin oleh pemerintah. Untuk mendapatkan ijin usaha ini, umkm tidak memerlukan pembayaran atau tidak dikenakan biaya sama sekali. Seluruh biaya dibebankan pada APBN dan atau APBD."
Menko Perekonomian mengatakan diharapkan keputusan presiden dapat segera dikeluarkan dan pada Oktober mendatang sudah bisa dilengkapi kelengkapan perijinannya dan kemudian disosialisasikan pada kepala daerah.
(P008/Z. Meirina)
Pemerintah Sederhanakan Perizinan UKM
Kamis, 11 September 2014 22:23 WIB