Singkawang (Antara Kalbar) - Masyarakat Singkawang Timur menandatangani nota kesepahaman bersama instansi terkait dalam upaya mencegah kebakaran lahan saat musim kemarau.
"kami dari pihak Kecamatan Singkawang Timur, bekerja sama dengan instansi terkait, seperti BPBD, Kapolsek Singkawang Timur, Manggala Agni, dan BPKS Dwi Tunggal Singkawang, menggelar koordinasi dan kesepakatan kerja (MoU) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan perkebunan di wilayah hukum Polsek Singkawang Timur," kata Camat Singkawang Timur, P Koni, di Singkawang, Jumat.
Ia melanjutkan, kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Singkawang Timur ada lebih dari 50 hektare sehingga perlu menjadi perhatian pihak instansi maupun masyarakat setempat jangan sampai terulang.
Sedikitnya, ada delapan poin yang disepakati antarinstansi, kelompok tani, tokoh adat dan masyarakat setempat di dalam MoU itu.
Salah satunya, kata Koni, antar semua instansi bekerja sama dengan kelompok tani, tokoh adat, dan masyarakat setempat, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Hal itu untuk mengikat masing-masing instansi, jangan sampai di lokasi kebakaran ada yang saling menyalahkan.
Kemudian, lanjut dia, sepakat untuk bersama-sama menjaga agar jangan sampai terjadi kebakaran lagi. "Hal ini yang akan kita koordinasikan lagi ke RT, Lurah, dan masyarakat yang berada di Singkawang Timur," jelas dia.
Ia mengaku tidak mengetahui yang menyebabkan sering terjadinya kebakaran lahan. "Apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian orang lain dengan membuang puntung rokok sembarangan. Dikarenakan musim kering, sehingga api yang berasal dari puntung rokok itu, akan memicu munculnya kebakaran," jelas dia.
Sementara Kapolsek Singkawang Timur, IPTU Afrialdi Agung Perdana mengatakan, kegiatan ini didasari perintah Kapolda Kalbar dan Kapolres Singkawang.
Menurut dia, kebakaran lahan yang sering terjadi di wilayah Kalbar umumnya, dan di Singkawang Timur khususnya, harus ditanggapi dengan serius. "Sebenarnya, permasalahan kebakaran lahan adalah masalah umum," kata dia.
Namun dalam penanganannya, seperti di kepolisian, mempunyai keterbatasan sarana dan prasarana. "Di forum inilah, kita membuat kesepakatan untuk bersama-sama mengatasi permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di daerah kita," ujar dia.
Pihak kepolisian sudah sering menyampaikan imbauan ke RT agar diteruskan kepada warga supaya membuka lahan tidak dengan cara membakar.
Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan hukum terkait pembukaan lahan dengan cara membakar. Di UU No 18 tahun 2004, tentang perkebunan, seperti yang tertuang didalam Pasal 48 ayat (1), Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian, pada ayat (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Dia berharap kepada masyarakat setempat untuk dapat bekerja sama, saling membantu, bahu membahu guna mencegah kebakaran lahan di masa mendatang.
Masyarakat Singkawang Timur MoU Cegah Kebakaran Lahan
Jumat, 26 September 2014 16:54 WIB
MoU Cegah Kebakaran Lahan di Singkawang Timur (Rudi)
