Sekadau (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sekadau (27/10).
"Sosialisasi tersebut penting bagi para PNS mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian seiring dengan digantinya UU nomor 8 tahun 1974 juncto UU nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menjadi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentunya terdapat hal-hal baru terkait dengan keberadaan dan tugas pokok dan fungsi PNS atau ASN, serta hal-hal lain yang terkait dengan manajemen kepegawaian," tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Yohanes Jhon ketika mewakili Bupati membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sekadau.
Ia mengatakan, pegawai negeri sipil memiliki peran sentral dalam menentukan jalanya penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Ini semua sangat tergantung pada kualitas kerja PNS.
Jhon menambahkan, untuk itu sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap upaya-upaya meningkatkan kualitas kerja PNS. Salah satu upaya mendasar yang dilakukan pemerintah adalah melalui pembenahan terhadap aturan-aturan kepegawaian yang diawali dengan pengundangan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sebagai pengganti UU nomor 8 tahun 1974 juntco uu nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.
“Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh karena substansi UU ASN perlu kita ketahui sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari,†tutupnya.