Sintang (Antara Kalbar) – Wakil Ketua PGRI Kabupaten Sintang, Edy Sunaryo menilai aturan yang mengatur bahwa guru cuti tidak dapat tunjangan profesi sangat tidak adil. Karena cuti bagi PNS, seperti cuti melahirkan, melaksanakan ibadah haji dan lainnya diperbolehkan oleh negara. “Harusnya cuti tersebut tidak mengurangi hak-hak guru. Karena orang yang cuti ini masih berstatus sebagai guru,†katanya.
Dia menyarankan tunjangan profesi boleh tidak diberikan pada guru yang tidak melaksanakan tugas karena sakit yang berkepanjangan. Tapi jika guru tersebut pergi ibadah haji dan masih mencantumkan jadwalnya mengajar serta masih melaksanakan sebagian tugasnya mengajar, kenapa lantas haknya dicabut.
“Aturan guru cuti tidak dapat tunjangan profesi ini perlu ditinjau ulang,†desaknya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu mengungkapkan sebanyak empat orang guru tidak mendapatkan tunjangan profesi akibat cuti.
“Sesuai kebijakan pemerintah pusat, guru yang cuti pada masa tersebut tidak mendapatkan dana tunggakan tunjangan profesi tahun 2012,†katanya.
Dikatakannya, jika guru tersebut cuti selama sebulan maka selama sebulan itulah tunjangan profesinya tidak dibayarkan dan dananya dikembalikan ke kas negara. Bahkan, katanya sudah ada pemeriksaan dari BPKP untuk mengecek berapa banyak guru yang cuti di masa tersebut.
“Hasil temuan mereka ada empat guru yang tidak bisa mendapatkan hak mereka karena guru tersebut cuti. Para guru tersebut ada yang cuti karena ibadah haji dan lainnya,†jelas Lukman.
Dia mengatakan untuk tunjangan profesi guru SD dan SMP sebanyak 1.497 guru, kemudian guru SMA/sederajat sebanyak 205 orang dengan total dana sekitar Rp65 miliar.
Sementara untuk tunjangan khusus bagi guru di daerah perbatasan, terpencil dan terluar, setiap guru mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok, yakni sebanyak 854 guru dengan total Rp23 miliar. “Tunjangan ini langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening para guru dan tidak melewati rekening kas daerah,†ungkapnya.
Ketua LIRA Sintang, Abdul Hadi menyatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari sejumlah guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertfikasi karena cuti menunaikan ibadah haji. Ia menyesalkan bila kebijakan tersebut diterapkan Pemda Sintang khususnya Dinas Pendidikan. Mengingat guru yang cuti tersebut melakukan ibadah, bukan liburan.
“Lagipula mereka yang cuti sudah mendapatkan izin dari BKD. Seharusnya, ibadah yang mendapatkan izin resmi tidak menggugurkan hak mereka. Karena, bila dibandingkan dengan sejumlah tersangka korupsi di DPR RI, mereka tetap menerima gaji sebelum divonis bersalah,†katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak dibayarnya tunjangan sertifikasi guru yang menunaikan ibadah haji disampaikan oleh Dinas Pendidikan ke juru bayar sekolah-sekolah. “Para juru bayar mendapatkan instruksi supaya tidak membayar tunjangan sertfikasi dua bulan kedepan. Kalau memang kebijakan itu diterapkan aturannya harus jelas, mengingat dana yang berasal dari APBN sudah ditransfer ke daerah,†katanya.
PGRI: Tak Adil Aturan Guru Cuti Tidak Dapat Tunjangan Profesi
Minggu, 16 November 2014 15:41 WIB