Sintang (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang masih mengkaji rencana penyesuaian tarif angkutan kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Hatta, Rabu mengatakan dengan naiknya harga BBM maka harus ada penyesuaian tarif angkutan kota.
"Sesuai instruksi pemerintah pusat ada rencana kenaikan tarif sebesar 10 persen," katanya.
Dia mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan Perbup untuk penetapan tarif angkutan kota yang baru ini. Dikatakan Hatta, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kenaikan tarif angkutan kota di Sintang ini. Sebab beberapa waktu lalu tarif angkutan kota sudah pernah naik.
"Dahulu dalam Perbup ada kenaikan tarif angkutan kota menjadi Rp3.500 tapi kenyataannya tarif angkutan kota Rp5.000," ungkapnya.
Hatta khawatir jika tarif angkutan kota naik kembali justru animo masyarakat untuk naik angkutan kota semakin berkurang. Sebab dengan tarif sebesar Rp5000 saja, animo masyarakat untuk naik angkutan kota sudah berkurang. Apalagi jika dinaikkan kembali tarifnya.
Dia mengatakan, akibat berkurangnya animo masyarakat untuk naik angkutan umum juga menyebabkan angkutan pedesaan di Kabupaten Sintang mengalami mati suri. Dari tahun ke tahun jumlah angkutan pedesaan terus berkurang. Bahkan di beberapa tahun terakhir ini, angkutan pedesaan nyaris sudah tidak ada.
Ia menyampaikan angkutan pedesaan tampaknya sudah tergilas oleh semakin banyaknya masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi.
Hilangnya trayek angkutan pedesaan ini, lanjut Hatta, sangat berdampak pada penerimaan retribusi perizinan trayek angkutan pedesaan yang diperoleh Dinas Perhubungan.
"Sekarang andes (angkutan desa) sudah menghilang. Masyarakat sudah tidak ada yang mau menjalankan usaha andes. Saat ini yang beroperasi di pedesaan merupakan mobil-mobil pribadi jenis Hilux," kata dia.
Hatta menyampaikan pihaknya tidak bisa memberikan izin operasi trayek angkutan pedesaan menggunakan mobil jenis hilux. Sebab akan menyalahi aturan. Dikatakannya, di dalam aturan, mobil yang bisa dijadikan angkutan penumpang ialah mobil mini bus.
Tapi menurutnya, pihaknya juga tidak bisa melarang mobil hilux atau mobil-mobil gardan ganda lainnya beroperasi di pedesaan. Sebab mobil-mobil jenis inilah yang cocok untuk medan di pedesaan Kabupaten Sintang. Rusaknya infrastruktur membuat mobil-mobil mini bus tidak mampu beroperasi di pedesaan.
"Ini kondisi yang dilematis. Kalau ditertibkan pun untuk apa, karena hanya mobil jenis gardan ganda saja yang bisa digunakan di pedesaan," katanya.
(Faiz/N005)