Jakarta (Antara Kalbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tidak beroperasi pada 25 dan 26 Desember 2014 sehubungan dengan libur Natal dan cuti bersama.
Keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, libur dan cuti bersama itu diatur berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 37/KDK.02/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Tanggal 26 Desember 2014 merupakan salah satu dari empat tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Selain tanggal 26 Desember 2014, tanggal cuti bersama lainnya adalah 30 Juli 2014, 31 Juli 2014 dan 1 Agustus 2014. Pada saat cuti bersama tersebut, OJK tutup atau tidak beroperasi.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pegawai Kementerian Keuangan dan BI yang ditugaskan di OJK.
Sementara itu berdasar Kalender Libur dan Kegiatan Operasional Terbatas 2014 BI, BI juga tutup atau tidak beroperasi pada 25 dan 26 Desember 2014 dalam rangka libur Natal dan cuti bersama setelah Natal.