Pontianak (Antara Kalbar) - Saksi ahli hukum dari Universitas Trisakti Dian Andriawan dalam kesaksiannya di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, menyatakan penetapan Djudju Tanuwidjaya sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin di Kalbar sudah prosedural.
"Setelah saya lihat berkas-berkas gelar perkara yang dilakukan Polda Kalbar dalam penetapan Djudju Tanuwidjaya (JT), dalam hal ini sudah prosedural," kata Dian Andriawan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di PN Pontianak.
Persidangan praperadilan ini, menurut dia, untuk melihat upaya paksa yang dilakukan penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Dia menambahkan, setiap kasus waktu yang dibutuhkan untuk gelar perkara berbeda-beda atau tergantung kompleksitas dari suatu perkara.
Selain, Dian Andriawan, saksi ahli lainnya yang diajukan oleh pemohon adalah seorang purnawirawan polisi, berpangkat terakhir Brigadir Jenderal (Pol), Beno Kalibang.
Dia berpendapat, waktu gelar perkara tergantung kasus yang ditangani. Gelar perkara wajib dilakukan untuk kasus-kasus tertentu, gelar perkara juga menghindari seorang penyidik tidak mengedepankan hak-hak tersangka, katanya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Ronny Talapessy menyatakan optimistisnya majelis hakim PN Pontianak akan mengabulkan praperadilan kliennya.
"Keterangan penyidik polisi yang menjadi saksi fakta inkonsisten, selain itu, waktu gelar perkara sangat singkat untuk menetapkan status klien kami sebagai tersangka," katanya.
Sementara, untuk kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Minerba yang dijeratkan kepada kliennya, merupakan hal yang janggal jika hanya ditetapkan dalam satu jam gelar perkara saja. "Klien kami dalam hal ini hanya korban kriminalisasi penyidik kepolisian," ungkapnya.
Sidang Praperadilan penetapan tersangka DJudju Tanuwidjaya dilakukan secara maraton sejak Senin (9/3) dengan hakim tunggal PN Pontianak, Sugeng Warmanto. Sugeng menetapkan akan membacakan kesimpulan pada Jumat besok (13/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat anti penambangan emas tanpa izin (PETI) mendesak majelis hakim PN Pontianak menolak praperadilan yang diajukan oleh cukong peti, yakni Direktur Utama PT Jardin Traco Utama Djudju Tanuwidjaya.
Koordinator aksi, Bambang saat melakukan aksinya di PN Pontianak, Kamis siang menyatakan kedatangan pihaknya ke PN Pontianak untuk meminta hakim serta ketua PN agar menolak praperadilan yang diajukan tersangka Djudju Tanuwijaya atas proses hukum yang dilakukan Polda Kalbar.
"Apa yang dilakukan Polda Kalbar dengan menangkap tersangka di Jakarta, serta menetapkan sebagai tersangka dalam kasus PETI (pertambangan emas tanpa izin) di Kalbar ini sudah tepat dan benar. Tersangka adalah pemodal dan penampung produksi emas hasil PETI di Kalbar, maka sudah seharusnya diproses hukum, karena kerusakan alam akibat perbuatannya sudah sangat menghawatirkan," ujarnya.
Bambang berharap masyarakat juga ikut memberi dukungan kepada kepolisian, yang telah berusaha menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku PETI yang hanya mengambil keuntungan dari kekayaan alam di Kalbar. "Permintaan kami hanya satu, hakim tidak membebaskan tersangka," ujarnya.
(A057/N005)
Penetapan Djudju Tanuwidjaya Tersangka Sudah Prosedural
Kamis, 12 Maret 2015 21:42 WIB