Jakarta (Antara Kalbar) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Elyakim Simon Djalil yang menjadi buronan kasus korupsi dana provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagua Spontana di Jakarta, Selasa, menyatakan yang bersangkutan ditangkap di Jalan Sungai Raya Dalam Kompleks Permata Khatulistiwa Blok C No 3 Pontianak.
"Penangkapannya pada 17 Maret 2015, pukul 14.45 WIB," katanya.
Proses penangkapan terhadap mantan orang nomor satu di kabupaten tersebut periode 2000-2005, berjalan lancar tanpa ada perlawanan setelah cukup lama diburu tim Kejagung.
Dikatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2737 K/Pid.Sus/2009 tanggal 24 Januari 2011, hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Terpidana merupakan perkara tipikor penyalahgunaan dana provisi sumber daya hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) di lingkungan Pemkab Sintang yang merugikan keuangan negara Rp77.345.726.729,66 dan 5.094.784,40 dolar AS.
(.R021/B/A.J.S. Bie)
Kejagung Tangkap Mantan Bupati Sintang
Selasa, 17 Maret 2015 17:31 WIB