Jakarta (Antara Kalbar) - Sejumlah pegiat rehabilitasi korban narkoba meminta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dianggap masih ada pasal yang kontradiktif terkait pengguna narkoba.
"Di satu sisi ada pasal yang mewajibkan pengguna direhabilitasi, tapi di sisi lain pengguna diproses hukum," kata Sulaiman, dari Yayasan Rekan Sahabat Sebaya, ketika beraudisi dengan Mensos di rumah dinas di Kompleks Widaya Chandra, Jakarta, Sabtu.
Selain Sulaiman hadir juga perwakilan pegiat rehabilitasi korban narkoba dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia, Forum Komunikasi Family Support Group Nasional, Yayasan Keluarga Pengasih Indonesia, dan Yayasan Harapan Permata Hati Kita.
Lebih lanjut Sulaiman mengatakan, jika memang ada komitmen untuk merehabilitasi pengguna narkoba, maka pelaku yang sekadar pengguna yang tertangkap langsung diarahkan untuk direhabilitasi, tidak perlu diproses hukum, terlebih sampai ke meja hijau.
"Toh mereka itu korban, bukan pelaku kriminal narkoba layaknya pengedar dan bandar," katanya.
Selain itu, menurut dia, perlu juga penambahan unsur pekerja sosial di dalam Tim Assessment Terpadu (TAT), tim yang menilai dan menentukan apakah pelaku penyalahgunaan diproses hukum atau cukup direhabilitasi.
"Unsur pekerja sosial ini penting untuk masuk dalam TAT yang saat ini hanya diisi unsur BNN, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan petugas medis," katanya.
Mensos Khofifah menyatakan akan mempelajari masukan dari pegiat rehabilitasi korban narkoba itu, termasuk terkait kewenangan kementeriannya terhadap persoalan itu.
Yang jelas, menurut Khofifah, kementerian yang ia pimpin memiliki kewenangan dalam hal rehabilitasi korban narkoba, termasuk melakukan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara rehabilitasi yang disebut sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
"Akreditasi IPWL itu kewenangan Kemensos," kata Khofifah yang pada kesempatan itu didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Samsudi.
Dalam kesempatan itu Mensos juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pembentukan Forum Komunikasi dan Harmonisasi Pegiat Rehabilitasi Korban Narkoba.
(S024/M.M. Astro)
Mensos Harus Revisi UU Narkotika
Sabtu, 21 Maret 2015 20:26 WIB