Sekadau (Antara Kalbar) - Pihak Kepolisian Resor Sekadau mengamankan empat pelaku judi jenis "kolok-kolok" kawasan jalan lintas CPO MILL di Dusun Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir.
"Aksi permainan judi kolok itu sendiri cukup meresahkan masyarakat. Pihak kita menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian kolok-kolok di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, polisi segera menyusuri lokasi. Benar saja, saat menggerebek lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas perjudian kolok-kolok," ungkap Kasat Reskrim Polre Sekadau, AKP Kadir Purba.
Karena tertangkap tangan, para pemain judi ini tak dapat berkelit saat diangkut menuju kantor polisi. Bersama keempatnya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp754 ribu serta satu set peralatan judi kolok meliputi dadu kolok, ember, serta lapak.
"Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, peralatan judi kolok, sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan satu unit sepeda motor Supra milik para pelaku," ungkap Purba.
Dia menjelaskan, Saat ini, keempat pelaku pemain judi kolok ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau sambil menunggu proses hukum. "Keempat pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,†pungkas mantan Kapolsek Belitang Hilir itu.
Para tersangka yakni Mus, Sugiono alias Sugi, On, dan Elisa alias Guntur.