Pontianak (Antara Kalbar) - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 10 kapal ikan ilegal asal Vietnam yang sedang melakukan pencurian sumber daya laut, salah satunya ikan di dua titik perairan, yakni sekitar perairan Anabas dan Natuna.
"Enam kapal ikan asal Vietnam yang ditangkap oleh kapal pengawasan perikanan Kapal Hiu Macan 005, tanggal 1 Agustus di sekitar perairan Anabas, Kepri dan dititipkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam," kata Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin di Pontianak, Kamis.
Kemudian enam kapal ikan asal Vietnam ditangkap oleh Kapal Hiu Macan 001, tanggal 29 Juli 2015 di sekitar perairan Natuna, Kepri diserahkan penangananya di PSDKP Pontianak.
Ia menjelaskan untuk enam kapal ikan asal Vietnam yang dititipkan di PSDKP Batam dengan jumlah anak buah kapal 43 orang, kemudian empat kapal ikan Vietnam yang dititipkan di PSDKP Pontianak dengan jumlah 48 ABK.
Asep menambah kapal-kapal ikan asal Vietnam tersebut melanggar pasal 93 ayat 2, Jo pasal 27 ayat 2, UU No. 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Saat ini, kesepuluh kapal ikan beserta ABK dan nakhodanya sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) di Stasiun PSDKP Pontianak dan Batam," katanya.
Menurut dia, kegiatan pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia berjalan dengan baik, atas dukungan dan sinergi dari berbagai instansi terkait, seperti TNI-AL, Polri, Kejaksaan, MA, Bakamla, pemerintah daerah dan lain-lain.
"Dukungan dari media juga mempunyai peran sangat penting dalam menyampaikan informasi kegiatan pemberantasan `ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.
Ia mencontohkan, kegiatan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, tanggal 20 Mei 2015 di beberapa lokasi, salah satunya di Pontianak, yang telah didukung oleh berbagai pihak dan media.
Menurut Asep, sinergitas antar stakeholder perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam memberantas pencurikan sumber daya luat Indonesia.
(U.A057/B008)