Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera mengeluarkan keputusan penetapan pasangan calon terpilih karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat terakhir dan mengikat.
"Secepatnya. Mungkin dalam waktu satu hari setelah mendapatkan putusan ini,kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih," ujar Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dengan putusan tersebut, tutur Hadar Nafis Gumay, surat keputusan (SK) KPU tentang penetapan perolehan suara pasangan calon tetap berlaku karena putusan MK menggugurkan permohonan para pemohon yang menjadikan SK sebagai objek sengketa.
Terkait keputusan MK yang menolak permohonan sebagian besar karena alasan keterlambatan pengajuan, menurut Hadar, hal tersebut telah diperkirakan oleh KPU.
Jauh hari sebelum putusan ditetapkan, pihaknya sudah memperkirakan daerah-daerah yang permohonan¿nya akan ditolak MK karena melebihi tenggat waktu yang ditentukan sesuai Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, yakni paling lambat tiga kali 24 jam setelah pengumuman hasil pemilihan oleh KPU
"Kurang lebih kamu sudah prediksi. Kami punya catatan siapa-siapa yang memasukkan pendaftaran tidak sesuai dengan tenggat waktu," ucap Hadar Nafis Gumay.
Meski telah memperkirakan hal itu, ia mengaku tidak menduga MK akan menjadikan Pasal 157 sebagai pertimbangan utama, selain pertimbangan-pertimbangan lain.
KPU, ujar dia, menghormati keputusan MK dan akan segera menindaklanjuti keputusan MK.
Dalam putusan "dismissal" ini, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan lanjut atau gugurnya perkara untuk diperiksa lebih.
Setelah putusan "dismissal" adalah pemeriksaan persidangan untuk perkara yang lanjut karena dinilai memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
(D020/A.F. Firman)