Nunukan (Antara Kalbar) - Seroang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang
dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia Baco Pudding (33) mengaku
tertangkap polisi setempat saat belum cukup sebulan bekerja di Negeri
Sabah, Malaysia.
"Saya tertangkap di rumah. Saya belum cukup
satu bulan bekerja langsung dipenjara," ujar Baco Pudding, pria asal
Kabupaten Sinjai, Sulsel ini saat tiba di Nunukan bersama 122 orang
lainnya, Jumat (1/4) malam.
Ia mengaku, penangkapan yang
dilakukan aparat kepolisian negara itu yang menyebabkan dirinya ikut
terseret itu, dilakukan sekitar pukul 04.00 dini hari waktu setempat
dengan menggedor tempat-tempat tinggal pekerja asing.
Sebanyak 65 orang pekerja asing di antaranya sebagian berkewarganegaraan
Filipina ini, langsung diangkut menggunakan mobil truk ke kantor polisi
negara itu untuk menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian dan tes
urine.
Baco Pudding mengakui pula, dia berangkat ke Malaysia
menjadi TKI secara ilegal melalui jalur tikus dari Pulau Nunukan menuju
Pulau Sebatik, selanjutnya menyeberang ke Tawau (Malaysia) di Pelabuhan
Sei Nyamuk atas jasa cukong yang bekerjasama dengan oknum-oknum aparat
hukum setempat sehingga bisa lolos menggunakan speedboat ukuran kecil.
"Kami ditangkap polisi sekitar pukul 04.00 saat sedang tertidur
nyenyak. Rumah digedor keras oleh aparat polisi (Malaysia). Kami
ditangkap di Brumas sebanyak 65 orang sebagian warga negara Filipina,"
katanya lagi.
Namun dia menyatakan masih akan kembali
bekerja di Malaysia setelah memiliki paspor, mengingat istri dan kedua
anaknya tidak ditangkap sehingga masih berada di Brumas.
"Saya masih mau kembali ke Malaysia untuk bekerja karena anak dan istri masih di sana," kata Baco Pudding.
Menurutnya, puluhan rekannya sesama TKI yang dideportasi malam itu
juga mengaku belum cukup sebulan bekerja sebagai pembersih kawasan
perkebunan kayu di negara itu.
Malaysia Deportasi Seorang TKI Ilegal
Sabtu, 2 April 2016 7:55 WIB