Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin sore, menahan tersangka Fah, terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006-2007 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar.
"Tersangka kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari dua jam," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat di Pontianak.
Ia menjelaskan, tersangka sewaktu itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kabupaten Melawi, yang diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
"Penahanan tersangka setelah kami mendapatkan barang bukti yang kuat," katanya.
Menurut dia, pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006, saat itu dilelang dan dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama dengan pagu anggaran Rp5,2 miliar.
Kemudian tahun 2007 pembangunannya kembali dibiayai dengan anggaran senilai Rp11 miliar dan nilai kontraknya berjumlah Rp9,8 miliar, katanya.
Namun, menurut Bambang, pekerjaan pembangunannya tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, melainkan dilaksanakan langsung oleh Guprid Raido.
Selanjutnya tahun 2007, berdasarkan Surat Bupati Melawi, 2 Agusutus 2007 dan kajian teknis lembaga jasa konstruksi daerah Kalbar, kembali menunjuk perusahaan yang sama yakni PT Esra Ariyasa Utama guna melanjutkan pekerjaan, dengan cara penunjukkan langsung (PL).
Tersangka diancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-KUHP, katanya.
Kejati Tahan Tersangka Pembangunan Kantor Bupati Melawi
Senin, 2 Mei 2016 22:03 WIB