Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah membentuk Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan, Pemerintah Daerah (TP4D).
Tim ini pun siap memberikan pendampingan pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk juga memberikan sosialisasi serta bantuan hukum para pemerintah daerah.
Dalam penyuluhan hukum yang digelar tim TP4D Kejari Sintang di ruang rapat kantor bupati, Rabu (11/5), Bupati Panji mengapresiasi keberadaan TP4D.
Ia beranggapan bahwa dalam melaksanakan pembangunan dan program pemerintahan, perlu disusun beberapa langkah dan strategi, yang berorentasi pada tata aturan berkapastian hukum, profesional dan anti KKN.
Kemudian punya etos kerja, visioner, mengutamakan kinerja yang bernilai serta berpacu mengejar kesejahteraan.
"Ini sebagai upaya preventif pencegahan tipikor, maupun dari segi represif, dalam rangka penindakan Tipikor," ujarnya.
Panji menuturkan dengan terbentuknya tim ini, ia mengimbau seluruh SKPD, dilingkup Pemkab Melawi, dapat berdampingan, dengan unsur Kejaksaan, dalam proses pengawasan pencegahan terjadinya penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Melalui pemaparan Kejari lanjut Panji, diharapkan memberi pencerahan, memberikan pendampingan hukum, dari tingkat perencanaan sampai, pembangunan dan pemanfaatan, pengawasan dan evaluasi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Riyono Budi Santoso mengatakan TP4D siap membantu pemerintah melakukan pembangunan, pendampingan hukum apabila diminta.
"Bila ada permasalahan dalam proses pembangunan, Kejari juga akan bantu solusinya," kata Kejari.
Riyono mengatakan, tim ini bersifat mencegah sehingga tak terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam proses pembangunan. Kalau memang ada aturan yang tidak jelas, TP4D akan membantu mencari solusi sehingga pemerintah tidak dipersalahkan bila ada aturan yang belum jelas.
"Tim ini sudah dibentuk dan untuk wilayah Kejari Sintang membawahi kabupaten Sintang dan Melawi," jelasnya
Kejaksaan Awasi Langsung Proyek di Melawi
Kamis, 12 Mei 2016 1:05 WIB
Ini sebagai upaya preventif pencegahan tipikor, maupun dari segi represif, dalam rangka penindakan Tipikor,"