Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memusnahkan sejumlah barang ilegal dan kadaluwarsa hasil sitaan dari pedagang selama bulan Ramadhan.
"Saat ini kita sudah memusnahkan barang ilegal dan kadaluwarsa atau tidak layak konsumsi di antaranya makanan dan minuman. Sementara untuk barang ilegal seperti alat kosmetik," ujar Kepala Diskumindag Kabupaten Sambas, Uray Tajudin saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Tajudin merinci bentuk barang yang tidak layak edar yang ditemukan meliputi tujuh kategori, yaitu bumbu masak sebanyak 27 bungkus, bakso dalam kemasan satu bungkus, makanan ringan sebanyak 522 bungkus, kosmetik 170 bungkus, susu sebanyak 15 kotak, minuman 68 botol dan minuman beralkohol sebanyak 51 botol.
"Kemudian untuk barang impor ilegal yang ditemukan ada enam jenis yaitu bumbu masak ada 38 buah, sosis sebanyak 77 bungkus, makanan ringan sebanyak empat bungkus, alat-alat kosmetik sebanyak 93 buah, susu sebanyak satu kotak serta minuman ilegal sebanyak dua botol. Jika ditotalkan barang yang dimusnahkan sebanyak 1069 buah," katanya.
Dia mengatakan juga barang-barang yang ditemukan di 40 pedagang diserahkan secara sukarela pedagang tersebut.
"Barang temuan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimusnahkan," katanya lagi.
Kecuali barang temuan dari toko Borneo Star di Pemangkat yang nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian Resort Sambas untuk diproses secara hukum karena telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
(U.KR-DDI/N005)
Diskumindag Sambas Musnahkan Barang Kadaluwarsa dan Ilegal
Sabtu, 25 Juni 2016 17:51 WIB