Bogor (Antara Kalbar) - Psikolog Elly Risma mengatakan, di era serba
teknologi saat ini orang tua harus tegas dalam mengawasi penggunaan
sosial media oleh anak-anak mereka sehingga lebih bijak dalam
menggunakannya.
"Jika orang tua lengah, dampak dari sosial media tersebut
memudahkan akses terhadap tontonan maupun bacaan berisi konten
kekerasan, pornografi, seks dan lainnya," kata Elly dalam acara rapat
koordinasi jejaring kemitraan tata laksana penanganan kasus kekerasan
anak dan perempuan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, penggunaan sosial media tanpa pengawasan orang tua,
akan berakibat anak terpapar pornografi dan gaya hidup yang tidak sehat,
menyebabkan anak berpotensi menjadi korban maupun pelaku.
"Karena otak anak belum bersambungan, mereka cenderung meniru dan ingin tahu terhadap hal-hal baru," katanya.
Elly menjelaskan, pornografi berdampak besar terhadap kerusakan otak
sama seperti penyalahgunaan narkoba. Karena, keduanya menimbulkan efek
kecanduan yang berlebihan.
Proses kerusakan otak dimulai dari melihat pornografi, penasaran,
pelepasan Dopamin dalam otak, kecanduan, tingkat pengetahuan seksual
meningkat yang kemudian berlanjut untuk melakukan.
"Pengawasan menjadi tanggung jawab kita bersama, kita selamatkan
anak bangsa dari berbagai kejahatan maupun kekerasan seksual terhadap
anak maupun perempuan," kata wanita berdarah Aceh tersebut.
Psikolog spesialis pengasuhan anak itu menyebutkan, sepanjang 2015
terdapat 3.971 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh
Indonesia, salah satunya kasus kejahatan seksual yang terjadi di sekolah
terdapat di 28 provinsi.
Direktur pelaksana di Yayasan Kita dan Buah Hati itu menyebutkan,
terdapat tiga bentuk kekerasan yang terjadi hampir di seluruh wilayah
Indonesia yakni kekerasan seksual dengan kata-kata yang dimulai sari
bicara, komentar, SMS, mengirim pesan atau mengajak melakukan kegiatan
seksual melalui kata-kata.
Perilaku seksual tanpa persetujuan seperti mengintip orang mandi,
ganti baju dan lainnya, serta pemaksaan untuk melakukan kegiatan seksual
dengan memaksa, mengancam orang lain, kekerasan dan kejahatan seksual
pada anak laki-laki maupun perempuan.
"Persoalan ini dapat mengancam masa depan banggsa kita, karena
pelaku kekerasan seksual saat ini berasal dari semua kalangan mulai dari
pelaku anak-anak, remaja atau pun orang dewasa, baik orang dekat atau
dikenal maupun tidak dikenal anak," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya menggunakan
strategi seperti membangun kedekatan, membujuk, dan mengancam.
"Bahkan perempuan pun saat ini bisa menjadi pelaku dari kejahatan tersebut," katanya.
Elly menambahkan, yang terpenting dalam pencegahan dan penanganan
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui tujuh pilar
pengasuhan anak, yang terdiri dari kesiapan menjadi orangtua, dua
parenting ayah harus terlibat, tetapkan tujuan pengasuahan anak,
komunikasi yang baik, benar dan menyenangkan, kemudian tanamkan nilai
agama yang kuat, menyiapkan masa baligh anak, dan bijak memanfaatkan
teknologi.
"Melalui kegiatan rakor jejaring kemitraan tata laksana penanganan
kasus, diharapkan seluruh masyarakat sapat membuka mata dan hati
melakukan yang terbaik dalam menekan dan mencegas terus bertambahnya
korban kasus tersebut," katanya.
Orang Tua Harus Tegas Awasi Penggunaan Sosmed oleh Anak
Selasa, 9 Agustus 2016 11:44 WIB