Nanga Pinoh, (Antara Kalbar)) - Pemerintah Kabupaten Melawi Kalimantan Barat saat ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penangkaran walet, dengan melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten di wilayah Kalbar yang telah memiliki perda serupa.
Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPTPMD) Melawi sebagai instansi yang mengurusi perizinan tersebut juga sudah melihat bagaimana penerapan Perda Walet di sejumlah daerah.
"Hanya di Kalbar ini sama sekali belum ada Perda walet yang memang khusus diberikan terkait dengan pengaturan budidayanya secara komprehensif. Kabupaten lain itu hanya mengatur penerapan retribusi terhadap bangunan waletnya saja," kata Kepala BPTPMD Melawi, Kusmahendri di Nanga Pinoh, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa rancangan Perda Walet yang akan diterapkan di Melawi akan mengatur seluruh proses penangkaran dan budidaya walet mulai dari soal perizinan, izin lingkungan, izin penangkaran, pengaturan tata niaga sarang burung walet, penerapan retribusi sampai soal izin lingkungan. Selain itu rekomendasinya juga lintas sektoral, dimana soal budidaya ini dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan, tata niaga ini diatur Diskoperindag, retribusi dari Dinas Pendapatan dan juga keterlibatan instansi teknis lainnya dalam izin lingkungan.
"Satu hal yang juga masih menjadi perhatian, adalah belum tuntasnya pembahasan tata ruang Kabupaten Melawi. Hal ini juga menjadi salah satu kesulitan kami bila akan menetapkan daerah atau zona mana yang diperbolehkan dibangun sarang walet," jelas Kusmahendri.
Lebih lanjut ia memberikan contoh seperti penetapan zona A untuk budidaya walet, nanti juga belum tentu disana ada jalur burung. Pihaknya mengaku tidak mau menyusahkan orang lain yang ingin berusaha.
Sementara itu, terkait munculnya komplain dari masyarakat soal gangguan akibat keberadaan bangunan sarang walet, Kusmahendri menyebutnya hal tersebut merupakan bagian dari Perda Tibum (ketertiban umum).
"Soal masalah komplain masyarakat itu sekarang urusan ketertiban umum. Misalnya ada rumah walet di sisi rumah sakit, sekolah atau pemukiman padat penduduk. Jadi silakan sampaikan ke Satpol PP," kata Kusmahendri.
(KR-TFT/N005)