Pontianak (Antara Kalbar) - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan jaring cantrang, pukat hela, dan pukat karik untuk menangkap ikan dinilai tidak pas untuk nelayan.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis,di Pontianak, Kamis.
"Terkait Permen tersebut, saya meminta agar kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar dikaji ulang karena menyangkut nasib nelayan Indonesia tradisional, apa lagi yang ada di Kalbar," kata Cornelis.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya Permen tersebut, masyarakat nelayan menjadi terpenjara dan tidak bisa melakukan aktivitasnya dalam mencari nafkah.
"Makanya saya sangat keras sampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI kemarin. Dan saya jelas menolak dengan keras aturan tersebut," tuturnya.
Cornelis juga menyatakan bahwa terkait kebijakan penghancuran kapal di laut pun harus ditinjau kembali karena Jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kapal yang ditangkap diproses, tapi tidak dihancurkan di laut.
"Kalau kepal-kapal itu bisa diberdayakan untuk nelayan, tentu pasti lebih baik," katanya.
Terpisah, Denny, dari LSM Sahabat Masyarakat Pantai (Sampan) Kalimantan Barat menyarankan, pemerintah Indonesia menempatkan poros maritim sebagai prioritas pembangunan patut disyukuri. Sikap itu tergambar pada pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam awal Maret 2016 lalu.
Denny mengungkapkan, berdasar tren lima tahun ke belakang, produktivitas nelayan di Kalimantan Barat meningkat, tapi tingkat kesejahteraannya cenderung menurun. Anomali itu menggambarkan ada yang salah dalam pengelolaan perikanan.
"Ada dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Pertama, membenahi perizinan di sektor perikanan. Kedua, memperbaiki pasar perikanan atau memberikan perlindungan terhadap harga ikan nelayan, sehingga bisa menguntungkan masyarakat nelayan," katanya.
Dua strategi itu, kata Denny, perlu diakselerasi dan perlu diimplementasikan segera sehingga agenda poros maritim betul-betul implementatif di lapangan.
"Sebab, upaya peningkatan kesejahteraan nelayan akan membawa multiplier effect (efek berganda), mulai dari dapat menggerakkan sektor perkapalan, kepelabuhan dan menggerakkan sektor kepariwisataan," katanya.
(KR-RDO/E001)
Gubernur Nilai Permen KP Tidak Pas Untuk Nelayan
Kamis, 15 September 2016 16:51 WIB