Pontianak (Antara Kalbar) - Hakim PN Singkawang memutuskan pra peradilan kasus kalender berlogo "Palu Arit" yang diajukan pemohon secara pribadi tidak dapat diterima.
"Jadi untuk gugatan pra peradilan yang dimohonkan sembilan orang secara pribadi, sudah diputuskan oleh Hakim, bahwa permohonannya ditolak," kata Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko, usai keputusan Hakim, Jumat.
Menurut Widihandoko, pra itu bersifat final. Dengan sudah diputusnya pra ini, maka tidak ada lagi banding pra.
Dengan tidak diterimanya pra peradilan ini, maka dia menyampaikan ke masyarakat bahwa masalah kalender Palu Arit ini sudah selesai.
"Masyarakat tidak perlu lagi membahas masalah ini, dan tetap menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kota Singkawang," tuturnya.
Widihandoko justru meminta kepada termohon maupun pemohon, untuk menjadikan masalah ini untuk saling berintrospeksi diri. "Antara termohon dan pemohon mari sama-sama menciptakan rasa aman di masyarakat," katanya.
Apalagi, tidak lama lagi Kota Singkawang akan menghadapi pesta demokrasi. Dikhawatirkan, isu kalender Palu Arit ini dikait-kaitkan dengan Pilkada.
"Segala kemungkinan itu ada. Tinggal bagaimana masyarakat yang menilainya," katanya.
Yang jelas, lanjutnya, dari aparat kepolisian menilai dari suatu masalah itu, dilihat dari berbagai sudut pandang.
Widihandoko menerangkan, setiap peristiwa atau kejadian tentu akan menjadi catatan bagi kepolisian. Sebagai contoh, jelasnya, Singkawang Gate, patung tugu naga, dan sekarang masalah kalender Palu Arit.
"Siapa dibalik itu semua, baik aktor maupun motifnya, sudah menjadi catatan kepolisian," tegasnya.
Sehingga polisi itu, menurutnya, mempunyai analisis yang pintar-pintar. "Maka dari itu, saya mewakili Bapak Kapolda Kalbar, mengajak masyarakat untuk selalu menciptakan Kota Singkawang tetap kondusif, dalam rangka menghadapi Pilkada," ajaknya.
Kemudian, kepada para kandidat, diimbau untuk melaksanakan Pilkada secara santun dan etika. "Silahkan sampaikan ide-idenya atau program-programnya seandainya terpilih menjadi Wali Kota," kata Widihandoko.
PN Singkawang Tolak Pra-peradilan Kalender "Palu Arit"
Sabtu, 1 Oktober 2016 4:13 WIB