Ngabang (Antara Kalbar) - Kepala Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Yohanes dengan tegas tidak terima dengan penetapan atau pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak 2017.
"Saya tidak akan terima hasil pleno DPS untuk desa Hilir Kantor, saya tunggu kerja mereka (PPS) agar mendata dengan rill," kata Kepala Desa Hilir Kantor, Yohanes, Senin. Menurut Yohanes, dari DPS yang ditetapkan di desa Hilir Kantor, masih banyak masyarakat yang tidak terdaftar.
"Saya sempat komplain dengan PPS karena pleno PPS tidak ada koordinasi dengan desa. Harusnya sebelum rapat pleno penetapan DPS, ada koordinasi dengan kita, sehingga akan tahu bagaimana masalah pendataan pemilih," kata Yohanes yang juga Ketua Forum Kepala Desa Landak ini.
Ia menegaskan lagi, jika nama masyarakat dihapus dari daftar pemilih hanya gara-gara tidak memiliki KTP Elektronik (E-KTP) hal itu menurut Yohanes sangat berbahaya, karena sama juga menhilangkan hak suara orang.
"Setelah kita cek setelah ditetapkan DPS. Masih banyak yang tidak masuk dalam DPS. Contoh pak Johan, yang merupakan anggota BPD Desa Hiilir Kantor tidak masuk DPS, kemudian ibu Fitri pegawai camat tidak masuk dna masih banyak lagi," ungkap Yohanes.
Jika alasan penyelenggara Pilkada sesuai peraturan untuk syarat masuk dalam daftar pemilih harus mareka yang sudah ber E-KTP. Sementara mereka merupakan warga negara Indonesia. "Hal ini sudah melanggar hak azasi manusia menghilangkan hak sebagai pemilih," tegas Yohanes lagi.
Yohanes mengatakan, harusnya pihak KPU dan pemerintah mencari solusi bagi masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih, karena tidak memiliki E-KTP. Sementara, mareka kebanyakan sudah memiliki kartu keluarga (KK) yang otomatis sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Maka harus ada solusi yang dicari. Jangan gunakan akal pribadi. Kalau berbicara E-KTP, se Indonesia juga masih belum genah," kata Yohanes.
Seperti diketahui, sebanyak 31.741 masyarakat di Kabupaten Landak terancam tidak bisa menggunakan hak suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017. Mereka tidak memiliki data kependudukan yang akurat seperti NIK dan E-KTP.
Sementara, sesuai aturan pada Pilkada Landak 2017, masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dan untuk terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) harus memiliki E-KTP.
Dari Daftar Pemilih Sementera (DPS) Pilkada Landak 260.905, sebanyak 31.741 diantaranya daftar pemilih potensial non KTP Elektronik.
.
Kades Protes Penetapan DPS
Senin, 7 November 2016 14:43 WIB