Bupati Sintang Serahkan DIPA 2017
Minggu, 18 Desember 2016 10:21 WIB
Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2017 di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang, Jumat (16/12/2016).
"Penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN tahun 2017," kata Bupati dalam sambutannya.
"Penyerahan DIPA tahun 2017 ini dapat lebih awal, agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah dapat lebih baik lagi dari tahun 2016," papar Jarot.
Bupati mengingatkan bahwa percepatan penyerahan DIPA tahun anggaran 2017 bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan tahap perencanaan dan sinkronisasi program pembangunan antara pusat dan daerah.
Proses ini mengacu pada arahan presiden RI dalam acara penyerahan DIPA kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota tanggal  7 Desember 2016.
"Pertama, APBN 2017 disusun agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi instrumen untuk mengatasi pengangguran, pengentasan kemiskinan dan kesenjangan," ungkap Jarot.
"Kedua, semua jajaran pemerintah, agar meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintahan di tahun 2017," tambahnya.
Langkah ketiga, sebagaimana disampaikan Bupati Sintang dalam sambutannya, agar satuan kerja penerima DIPA mempergunakan DIPA tahun 2017 dengan mengedepankan sikap kehati-hatian dan tetap berada dalam koridor hukum.
"Keempat, tingkatkan kompetensi segenap pelaksana dan terakhir, para pelaksana DIPA saya harapkan dapat memiliki one stop service," pungkas orang nomor satu di Sintang tersebut.
Bupati menyerahkan sebanyak 49 DIPA dengan nilai Rp622,71 miliar. Dari 49 DIPA tersebut, 18 diantaranya milik Kabupaten Melawi.
Pada sambutannya, Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Sintang, Ina Jaleha menyampaikan 9 poin penting.
"Perlu dilakukan percepatan proyek, terutama infrastruktur dan pengadaan barang/jasa berskala besar sebelum tahun anggaran dimulai," kata Ina.
"Untuk kelancaran kegiatan lelang, penunjukkan KPA dan PPK tahun Anggaran yang lalu masih berlaku  dan kuasa pengguna anggaran Satuan kerja agar meneliti kembali DIPA petikan yang diterima," tambahnya.
Hal lain yang disampaikan oleh Ina, terkait dengan kesalahan administratif untuk segera mengajukan revisi ke Kanwil DJPB Kalbar. "Apabila ada anggaran yang masih diblokir, maka segera lengkapi data pendukung yang dipersyaratkan untuk kemudian disampaikan ke Unit Eselon I," papar Ina.
"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, lakukan pendataan pekerjaan belanja modal dan segera realisasikan sesuai ketentuan, terutama pekerjaan dengan nilai paket sampai dengan 200 juta," tambahnya.
Ina juga mengingatkan para satuan kerja penerima DIPA untuk segera melakukan revolving jika UP telah digunakan 50 persen agar tidak terkena sanksi administratif.
"Segera daftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani," ujar Ina. "Segera ajukan tagihan jika termin pembayaran jatuh tempo," tutupnya.
Dari data yang dilansir oleh KPPN, alokasi belanja barang mengalami penurunan sebesar Rp13,20 miliar atau sebesar 10,22 persen. Sedangkan alokasi belanja modal naik sebesar 46,71 persen atau sebesar Rp33,1 miliar.
Anggaran belanja bantuan sosial naik sebesar 0,28 persen dan belanja pegawai meningkat sebanyak 9,89 miliar atau sebesar 2,52 persen.