Sampit (Antara Kalbar) - Seorang tersangka pengedar sabu-sabu di
Sampit menyembunyikan barang haram itu di helm namun berhasil ditemukan
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik
kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika
golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu didalam helm warna silver yang
dikenakan oleh terlapor," kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan melalui
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Rabu.
Tersangka adalah Sgo (39) warga Jalan Jenderal Sudirman km 12 RT
008 RW 003 Kelurahan Pasir putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia
ditangkap pada Selasa (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang menduga tersangka
sering mengedarkan narkoba. Aktivitas itu membuat resah warga yang
khawatir keluarga mereka akan menjadi korban narkoba.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai
aktivitas tersangka. Setelah merasa yakin, polisi kemudian menangkap
tersangka saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman km
4,5 Sampit.
Penangkapan disaksikan ketua RT dan sejumlah
warga yang saat itu ada di lokasi. Setelah digeledah, polisi menemukan
barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 gram,
satu buah helm warna silver, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi
KH 5763 LD, dan satu telepon selular.
"Tersangka dan barang
bukti diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur guna penyidikan lebih
lanjut. Kami akan kembangkan penyelidikan kasus ini," kata Wahyu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih
menelusuri siapa pemasok barang haram tersebut.
Wahyu
menegaskan, Polres Kotawaringin Timur akan terus memberantas peredaran
dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta peduli dan ikut memerangi
narkoba karena siapa saja bisa menjadi korban narkoba jika tidak
waspada.
Pengedar Sembunyikan Sabu di Dalam Helm
Rabu, 25 Januari 2017 16:26 WIB