Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan meski sudah memenuhi syarat 30 persen, namun selama ini ruang terbuka hijau di Kota Sintang belum ditata dengan baik sehingga hal akan menjadi prioritasnya secara bertahap.
"Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, kawasan perkotaan haruslah memiliki 30 persen ruang terbuka hijau, tapi Sintang sudah lebih dari 40 persen," ujar Jarot Winarno.
Ada lima jenis kawasan hijau, yakni pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan olahraga dan pemakaman. Ia mencontohkan Hutan Wisata Baning dengan luas 200 hektare lebih, sudah mencakup lebih dari 40 persen.
"Masalahnya selama ini cuma kurang tertata," ungkap Jarot. Selain itu, Sintang juga masih butuh ruang publik, dimana masyarakat bisa bersosialisasi dan berinteraksi sehingga dibuatkan sejumlah tempat terbuka baru seperti Taman Entuyut dan Taman Bungur. "Kita bisa lihat, belum selesai saja, sudah banyak orang yang nongkrong dan berselfie-selfie di taman kita ini," ujarnya.
Bupati Sintang juga telah mengunjungi makam Pangeran Kuning di Menyurai, Makam Kerkop dan Taman Entuyut. Ia akan menata kawasan pemakaman ini menjadi taman makam sehingg bisa menjadi ruang publik. Namun penataan taman makam tersebut akan didahulukan untuk kawasan makam Pangeran Kuning, karena kawasan Pemakaman Kerkop masih harus menjajaki kerjasama dengan Keuskupan Sintang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Akhmad Dharmanata menegaskan rencana pemerintah untuk menata sejumlah kawasan pemakaman menjadi taman makam. Dharmanata menyampaikan bahwa prioritas kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah berkaitan dengan pemeliharaan ruang terbuka hijau yang ada.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru saja dilantik bulan lalu itu mengingatkan bahwa penataan ruang terbuka hijau haruslah sejalan dengan pembangunan di bidang lain. "Saat kita menata kawasan ruang terbuka hijau kita, kita juga harus melihat hal-hal lain seperti, sistem drainase yang ada," ujar dia.
Bupati Sintang Akan Tata Ruang Terbuka Hijau
Kamis, 9 Maret 2017 9:22 WIB