Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Kalimantan Barat, telah menerima bantuan hibah dari Kantor Bea Cukai Sintete berupa sembako.
"Kami sangat berterima kasih sekali atas bantuan hibah ini, dan tentunya bantuan ini sangat membantu sekali terutama dalam pemenuhan penerima Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Arman Suyono usai menerima bantuan hibah tersebut, Selasa.
Menurut Arman, pemenuhan PMKS khususnya di Singkawang belum mencapai 100 persen. Hal ini juga dikarenakan keterbatasan dana yang dimiliki Pemerintah Kota Singkawang.
"Dari 80 ribu masyarakat penerima PMKS, baru mencapai target 80 persen saja. Mengingat dana yang dimiliki pemerintah daerah sangat minim," ujarnya.
Arman menjelaskan, masyarakat yang tergabung di PMKS Singkawang antara lain, fakir miskin, anak terlantar, penyandang difabel, lansia terlantar, penderita HIV kurang mampu, eks narkoba dan eks napi.
"Dengan adanya bantuan hibah ini dapat mengurangi beban mereka dalam pemenuhan kebutuhan sembako," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Aris Sudarminto mengatakan, bantuan yang dihibahkan ke Dinas Sosial Singkawang adalah berupa sembako sebanyak 3 ton.
Menurutnya, semua daerah yang ada di Kalbar mendapatkan bantuan hibah yang serupa. "Totalnya ada sekitar 24 ton sembako yang kita hibahkan ke berbagai daerah khususnya di Kalbar," kata Aris.
Dia berharap, bantuan hibah sembako tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat kurang mampu.
Aris menjelaskan, sembako yang dihibahkan terdiri dari beras dan gula dengan total nilai sekitar Rp50 juta.
Menurutnya, sembako tersebut merupakan hasil penindakan petugas bea cukai di border Aruk dan sekitarnya lantaran masuk secara ilegal dan berasal dari Malaysia.
"Atas pertimbangan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu maka barang-barang ini kami hibahkan," katanya
(KR-RDO/N005)
Singkawang Terima Hibah Sembako Dari Bea Cukai
Selasa, 21 Maret 2017 17:09 WIB